1. Definisi Arsip
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Arsip sangat berbeda dengan bahan pustaka yang terdapat dalam perpustakaan. Arsip mempunyai ciri khusus yang berbeda dengan bahan pustaka
diantaranya adalah arsip harus autentik dan terpercaya sebagai alat
bukti yang sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal usul (principle of provenance) dan aturan asli (principle oforiginal order).
Arsip terdiri dari 2 jenis, antara lain:
a. Arsip Konvensional; contoh: arsip kertas
b. Arsip Media Baru; contoh: arsip micro film, kaset dll.
2. Etimolog
Kata "arsip" merupakan kata serapan dari bahasa Belanda archief yang pada gilirannya diserap dari bahasa Perancis archives
dan diucapkan sebagai /ʔɑr'ʃiv/. Pengucapan dan cara penulisan dalam
bahasa Indonesia ini nampaknya berasal dari pelafalan bahasa Perancis
ini. Pada awalnya kata ini berasal dari bahasa Yunani αρχεία arkheia, bentuk jamak dari αρχείον arkheion, "balai kota".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar