Pages

Subscribe:

Rabu, 07 Mei 2014

Jenjang Profesionalisme Arsiparis

  1. Arsiparis semi prosfesional dengan kemampuan utama melaksanakan kegiatan kearsipan secara praktis berdasarkan teori dan konsep yang ada;
  2. Arsiparis profesional dengan kemampuan menyusun konsep-konsep kearsipan berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan atau renungan keilmuan serta praktek pengolahan informasi arsip instansi/badan hukum serta perseorangan;
  3. Arsiparis ilmuan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara teoritis terhadap berbagai teori/sistem/konsep kearsipan yang ada dan mencari alternatif baru yang berkaitan dengan pengembangan ilmu kearsipan.
Jenjang Profesi Arsiparis dan Arah Pembinaannya:Sejalan dengan pengembangan profesionalisme kearsipan, penyelenggaraan pembinaan Arsiparis diarahkan pada tiga jenjang keahlian:
  1. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan II, yakni dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan menjadi pelaksana teknis/petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal;
  2. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III, yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/golongan di bawahnya juga mampu memahami konsep-konsep/teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan;
  3. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan menjadi pemikir/ilmuan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagi konsep/teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.
Aspek Penilaian:Penilaian prestasi kerja Arsiparis diarahkan pada tiga jenjang profesi Arsiparis. Penilaian hasil kerja Arsiparis didasarkan pada sejauh mana kemampuan Arsiparis adalah sebagai berikut:
  1. Hasil kerja Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda sebagai tenaga kearsipan semi profesional, penilaian diarahkan kepada kemampuan sejauh mana Arsiparis bersangkutan sebagai tenaga pelaksana dalam kegiatan: pembuatan sarana penemuan arsip, pelayanan jasa, pelaksanaan aplikasi sistem, kegiatan-kegiatan penyuluhan dengan bimbingan dan pekerjaan praktis lainnya sebagaiman tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990, Pasal 3;
  2. Hasil kerja Arsiparis golongan III yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda sebagai tenaga terampil dan profesional, penilaian didasarkan pada hasil pelaksanaan kerja profesional/ahli kearsipan dalam hal; pembuatan-pembuatan sarana penemuan arsip, pendeskripsian, layanan jasa, pembuatan dan pengembangan sistem, apresiasi, bimbingan, karya tulis yang dilakukan secara mandiri maupun dengan bimbingan, dan pekerjaan-pekerjaan keahlian lainnya sebagaimana tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3;
  3. Hasil kerja Arsiparis golongan IV dari Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya penilaian didasarkan pada pelaksanaan kerja seorang pemikir/ilmuan (scientist) di bidang kearsipan, pengkajian konsep/teori/sistem kearsipan, sarana penemuan arsip, karya tulis, temuan teknis, pembinaan kearsipan dan tugas-tugas yang bersifat pemikiran lainnya sebagaimana tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3.
  4. Aspek Pendidikan
Melalui tiga jenjang profesi jabatan Arsiparis seperti tersebut di atas, maka standarisasi kurikulum/silabus diklat diarahkan pada:
  1. Untuk jabatan Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pengetahuan paraktis dibidang kearsipan;
  2. Untuk jabatan Arsiparis golongan III, yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda, selain diisyaratkan harus memiliki pengetahuan dan kemapuan praktis kearsipan, juga pemahaman berbagai konsep/teori/sistem kearsipan dan teknik bimbingan dan pelaporan hasil penelitian di bidang kearsipan;
  3. Untuk jabatan Arsiparis golongan IV, yakni dari Arsiparis Madya samapai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan pada kearsipan sebagai ilmu dan berbagai aspek yang menyangkut manejemen lembaga kearsipan.

0 komentar:

Posting Komentar